Bedah Kisi-kisi CPNS 2026 TWK – Bela Negara
Mai 28, 2026

Bela negara adalah hak, kewajiban, sekaligus kunci kelulusan TWK-mu. Yuk, bedah materi lengkap TWK Bela Negara di sini!
-
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dilandasi oleh rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta keyakinan terhadap Pancasila dan UUD 1945 untuk mempertahankan negara.

Dasar Hukum Bela Negara
- Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
- Pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung."
- Pasal 68 Undang-Undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: "Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
- Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara."
Nilai-Nilai Dasar Bela Negara
- Cinta Tanah Air: Menunjukkan rasa bangga terhadap bangsa dan negara Indonesia.
- Kesadaran Berbangsa dan Bernegara: Memiliki kesadaran sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
- Setia kepada Pancasila: Menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan.
- Rela Berkorban: Bersedia mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran demi kepentingan negara.
- Memiliki Kemampuan Awal Bela Negara: Memiliki kesiapan untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara
Ancaman terhadap Integrasi NKRI
- Ancaman terhadap integrasi NKRI dapat berupa ancaman militer atau ancaman nonmiliter.
- Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang dapat membahayakan keutuhan NKRI.
- Ancaman nonmiliter adalah ancaman tidak menggunakan unsur-unsur senjata namun dapat membahayakan keutuhan NKRI.
- Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran wilayah, spionase, aksi terorisme, sabotase, dan pemberontakan bersenjata.
Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
Komponen Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta terdiri atas:
- TNI sebagai kekuatan utama sistem pertahanan.
- POLRI sebagai kekuatan utama sistem keamanan.
- Rakyat dan sumber daya nasional sebagai kekuatan pendukung
Bentuk Bela Negara dalam Konteks Modern
Di era modern, bela negara tidak hanya dilakukan melalui militer. Ada banyak cara lain yang dapat dilakukan oleh masyarakat.
- Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa: Menghargai perbedaan suku, agama, dan budaya.
- Menghormati Hukum dan Peraturan: Mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
- Berprestasi untuk Bangsa: Mengembangkan potensi diri untuk membawa nama baik Indonesia.
- Melawan Hoaks dan Disinformasi: Di era digital, penyebaran informasi palsu dapat mengancam persatuan bangsa.
- Aktif dalam Kegiatan Sosial: Berpartisipasi dalam kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Beberapa bentuk bela negara di era digital antara lain:
- Tidak menyebarkan berita palsu
- Menggunakan media sosial secara bijak
- Menjaga persatuan di ruang digital
- Mendukung produk dalam negeri
Itulah materi tentang TWK-Bela Negara yang ada di tes CPNS tahun ini. Pantau terus smartcpns.id untuk pembahasan materi tes CPNS lainnya!