Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis Jabatan

Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan
Ketentuan BUP secara umum untuk PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, di mana disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP sbb:
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda;
- 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya;
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Di samping itu terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu. Di antaranya misalnya BUP 60 tahun bagi Guru; BUP 65 tahun bagi Dosen; dan BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).
Ketetapan BUP bagi sejumlah Jabatan Fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Dengan kata lain, penerapan BUP bagi seorang PNS dilihat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang dimiliki dan tidak serta-merta berlaku secara umum dan menyeluruh.
Masih banyak info yang bisa kamu dapatkan di smartcpns.id, yuk gabung!
Sumber:
Tim Pokja Mutasi. (2024). Cek Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis Jabatan diakses pada tanggal 16 Mei 2024 melalui https://www.bkn.go.id/cek-batas-usia-pensiun-pns-berdasarkan-jenis-jabatan/
Artikel terkait
Cara Cek Tanggal Ujian CPNS 2023 di KPK, Kejaksaan, dan BIN
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2023 berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sebelum mengikuti tes, peserta perlu mengetahui cara mengecek jadwal dan lokasi SKD CPNS 2023.
Hal-Hal Penting Yang Perlu Kamu Ketahui di Penerimaan CASN 2023
Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, sudah dapat diakses melalui situs resmi milik BKN di sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran CASN 2023, Resmi Ditutup!
Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 resmi ditutup 11 Oktober 2023. Penutupan berlaku bagi CPNS danPPPK.
