Bedah Kisi-kisi CPNS 2026 TWK – Pilar Negara: Pancasila
Juni 04, 2026

Indonesia berdiri kokoh karena ditopang oleh pilar-pilar negara yang kuat, dengan Pancasila sebagai dasarnya. Materi TWK Pilar Negara ini hadir untuk menguji seberapa dalam kita memahami fungsi Pancasila sebagai penyaring ombak ideologi luar sekaligus pemersatu bangsa. Simak rangkuman materi esensial di bawah ini!
-
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah Kelahiran Pancasila
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbii Chosakai resmi dibentuk pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang, Kaisar Hirohito.
Ketua BPUPKI adalah dr. Radjiman Wedyodiningrat dan Ketua Muda (wakil ketua) Raden Pandji Soeroso. BPUPKI terdiri atas 67 anggota. Keanggotaan BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Selama BPUPKI berdiri, telah diadakan dua kali masa persidangan resmi BPUPKI.
Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei 1945-1 Juni 1945)
Tujuan sidang pertama, yaitu membahas bentuk negara Indonesia, filsafat negara "Indonesia Merdeka” serta merumuskan dasar negara Indonesia.
Setelah sidang pembahasan Dasar Negara, selanjutnya pada 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil beranggotakan 9 orang, yang dinamakan "Panitia Sembilan" yang bertugas menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Anggota panitia sembilan, yaitu: Ir. Soekarno (ketua), Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua), Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H., Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim, Abdoel Kahar Moezakir, Raden Abikusno Tjokrosoejoso, Haji Agus Salim, dan Mr. Alexander Andries Maramis sebagai anggota.
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan Panitia Sembilan dan berhasil merumuskan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter". Dasar negara Republik Indonesia yang termuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi perneluk-pemeluknya,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang Kedua BPUPKI (10 Juli 1945-17 Juli 1945)
Agenda sidang BPUPKI kali ini membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran.
Hasil dari sidang kedua adalah sebagai berikut.
- Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
- Pembukaan Undang-Undang Dasar
- Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945", yang isinya meliputi:
Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,
Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik,
Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,
Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.
Tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan.
Tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbii Inkai dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya. PPKI berfungsi sebagai Komite Nasional Pembentuk Negara.
Hasil sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945:
- Mengesahkan UUD 1945.
- Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno menjadi Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
- Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
Rumusan lima dasar begara yang sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Asal mula Pancasila sebagai ideologi adalah sebagai berikut.
- Kausa Materialis: Pancasila yang sekarang menjadi ideologi negara bersumber pada bangsa Indonesia. Artinya, bangsa Indonesia sebagai Kausa Materialis.
- Kausa Formalis (asal mula bentuk): Pancasila sebagai ideologi negara merujuk kepada bagaimana proses Pancasila itu dirumuskan menjadi Pancasila yang terkandung dalam UUD 1945. Artinya pidato Soekarno sebagai kausa formalis.
- Kausa Efisien (asal mula karya): yang menjadikan Pancasila dari calon ideologi negara menjadi ideologi negara yang sah. Artinya, PPKI melalui sidang BPUPKI menjadi kausa efisien pembentuk Pancasila.
- Kausa Finalis (asal mula tujuan): yang mewujudkan Pancasila sebagai ideologi negara yang sah adalah para anggota BPUPKI dan panitia sembilan. Artinya, para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan (termasuk Soekarno dan Hatta) yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebagai ideologi negara yang sah sebagai kausa finalis.
Keterbukaan Ideologi Pancasila didasarkan pada:
- Dimensi realitas, yaitu kenyataan dalam proses pembangunan nasional berencana da dinamika masyarakat yang berkembang sangat cepat.
- Dimensi fleksibilitas, yaitu kenyataan menunjukkan bahwa ideologi yang tertutup di beku cenderung meredupkan perkembangan dirinya
- Dimensi historis, yaitu pengalaman sejarah politik kita sendiri pada masa lampau.
- Dimensi idealitas, yaitu tekad untuk memperkukuh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Ideologi selain Pancasila
Ideologi Liberal
- Dasar ideologi liberal adalah Declaration of Independence dan Bill of Right
- Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat liberal.
- Ciri-ciri masyarakat liberal:
- Setiap warga bebas berlomba demi kesejahteraan pribadinya
- Pemerintah tidak mencampuri urusan pribadi warganya
- Pemerintah wajib melindungi warganya
- Hubungan Negara dan agama menurut paham liberalisme: Nilai-nilai agama dalam Negara dipisahkan dan dibedakan dengan Negara, keputusan, dan ketentuan kenegaraan terutama peraturan perundang-undangan sangat ditentukan oleh kesepakatan individu-individu sebagai warga negaranya.
Ideologi Sosialisme Komunis
- Dasar ideologi sosialisme adalah Manifest Communict
- Tujuannya adalah membentuk masyarakat sosialis.
- Ciri-ciri masyarakat sosialis:
- Masyarakat tanpa kelas dan Negara
- Seluruh tata kehidupan ditentukan dan diatur oleh penguasa
- Pemerintahan bersifat diktator proletariat
- Negara yang berpaham sosialisme adalah bersifat atheis bahkan bersifat antitheis, melarang, dan menekan kehidupan agama. Nilai yang tertinggi dalam Negara adalah materi sehingga nilai manusia ditentukan oleh materi.
Makna Nilai-nilai Pancasila
a. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan pencipta seluruh alam. Yang Maha Esa, berarti Yang Maha Tunggal, tidak ada sekutu dalam zat-Nya, sifat-Nya, dan perbuatan-Nya. Menjamin warga negara untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
b. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan, menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, serta mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
c. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Nasionalisme, cinta bangsa dan tanah air, menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia, menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan, dan perbedaan warna kulit serta menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
d. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Hakikat sila ini adalah demokrasi. Permusyawaratan artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat lalu sesudah itu diadakan tindakan bersama. Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
e. Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat, seluruh kekayaan alam dan sebagainya digunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing serta melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Itulah materi tentang TWK-Pilar Negara: Pancasila yang ada di tes CPNS tahun ini. Pantau terus smartcpns.id untuk pembahasan materi tes CPNS lainnya!